Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica

Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Jessica Kumala Wongso pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya Mirna. Sebab, Jessica sempatmenguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu lama.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa. Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.

Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim. "Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," ujar dia.

Binsar juga mengatakan, Jessica menjadi pihak yang paling memungkinkan punya kesempatan memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Sebab, Jessica jadi orang yang paling lama menguasai es kopi Vietnam yang akhirnya diseruput Mirna.

Selain Jessica, pihak lain yang punya peluang menuangkan sianida adalah penyaji di Kafe Olivier dan penyidik Polri. "Ini sama-sama berpeluang memasukan sianida," kata Binsar.

Selanjutnya majelis memerinci potensi ketiga kelompok itu untuk dinyatakan sebagai pihak yang paling memungkinkan memasukkan sianida ke gelas kopi.

Menurut logika, kata Binsar, kelompok penyaji kopi tidak masuk akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna. Sebab, jika sianida sudah dimasukkan lebih dulu, pada saat menyajikan kopi di depan Jessica, tentu akan ada perubahan pada kopi tersebut.

"Menurut tayangan CCTV, ketika disajikan tanpa adanya perubahan warna kopi," kata Binsar.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News