Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara

Keempat terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir.
Menyikapi hal ini, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan HAM (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis, menilai ada keanehan soal vonis yang dianggap ringan itu.
Ringannya vonis maupun tuntutan yang diberikan kepada bandar sabu tersebut harus menjadi perhatian serius Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan. Pasalnya rendahnya hukuman akan berpengaruh terhadap penyebaran narkotika.
"Kami lihat selama ini hukuman mati saja diberikan ke bandar sabu, peredaran sabu masih meningkat di Sumut. Apalagi jika hukuman ringan seperti ini. Kami minta KY periksa Hakim dan Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa yang menyidangkan kasus ini," ucap Muslim.
Kinerja jaksa patut dipertanyakan dalam memberikan tuntutan. Dia mempertanyakan dasar jaksa mengeluarkan tuntutan tersebut dengan barang bukti sebesar itu.
Kepada hakim Muslim juga heran kenapa tidak teliti dan mencermati tuntutan yang diberikan jaksa.
"Apa apa dengan jaksa sehingga memberikan tuntutan ringan. Dan ada apa dengan hakim tidak mengambil putusan cermat. KY dan komisi kejaksaan harus turun tangan," pungkas Muslim.
Sebagai diketahui, para terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 19 Maret 2016 sekira pukul 13.10 WIB.
MEDAN – Empat bandar narkoba jaringan internasional yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum