Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2016 – 12:20 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut.
Alhasil, informasi itu akurat dan BNN pun menangkap mereka dan berhasil menyita barang bukti 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia. (mag-1/ray/jpnn)
MEDAN – Empat bandar narkoba jaringan internasional yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum