Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati

Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata

“Pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta juga belum mereka terima,” jelas Eka. (aja/seg)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba asal Riau, Juni Muldianto, 31, dan Riyan, 30, pada persidangan ang digelar, Kamis (16/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News