Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati
Jumat, 17 Juli 2020 – 12:38 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata
“Pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta juga belum mereka terima,” jelas Eka. (aja/seg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba asal Riau, Juni Muldianto, 31, dan Riyan, 30, pada persidangan ang digelar, Kamis (16/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap