Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera

Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Atas vonis itu, Raoul dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kepada staf Raoul, Ahmad Yani. Atas vonis itu, Ahmad Yani menyatakan menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News