Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki

Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4). Fathan/JPNN.com

Hal tersebut dilakukan Djoko Tjandra agar bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum karena berstatus buron.

Djoko terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Djoko terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Terdakwa terbukti menyuap Pinangki sejumlah USD 500 ribu.

Baca Juga: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah

Sebelumnya, jaksa menjelaskan uang itu merupakan fee dari jumlah USD 1 juta yang dijanjikan Djoko.

Duit tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih dari dari tuntutan jaksa kepada terdakwa Djoko Tjandra, Senin (5/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News