Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum

Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum
Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) harus cermat melakukan pengecekan terhadap latar belakang para kandidat yang akan maju di pilkada. Pengecekan terhadap catatan kasus hukum harus diprioritaskan, agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus hukum, yang kasusnya terjadi sebelum dia menjadi kepala daerah. Pasalnya, bila kepala daerah terpilih tersandung kasus hukum pada saat dia sudah menjabat, maka pelaksaaan pilkada seolah menjadi sia-sia alias mubazir. Padahal, pilkada membutuhkan dana besar.

"Karena faktanya memang banyak sekali kepala daerah yang terjerat kasus bawaan, yakni kasus sebelum dia menjadi kepala daerah. Ini masalah besar," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/2). Namun Wayan mengakui, ada kelemahan dari aspek perundang-undangan yang mengatur tentang pilkada.

Dalam persyaratan pencalonan, aturan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Namun, dari segi politik, seorang calon yang terlibat dalam kasus hukum, maka dia akan mengalami cacat legitimasi saat menjabat. Kalau sudah cacat legitimasi, maka seorang kepala daerah tidak bisa bicara kebaikan di depan rakyatnya. "Dia tak mungkin bisa bicara kebaikan, misalnya di depan pertemuan para ulama," cetusnya.

Kalaupun KPUD tidak bisa diharapkan, maka unsur masyarakat atau LSM yang konsen terhadap pemberantasan korupsi yang harus meneliti catatan hukum masa lalu para kandidat. Kalau ada temuan indikasi kuat kandidat itu tidak bersih, maka harus disosialisasikan kepada masyarakat.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) harus cermat melakukan pengecekan terhadap latar belakang para kandidat yang akan maju di pilkada. Pengecekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News