Tolong Dibaca, Ini Kabar Penting untuk PNS
Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.
“Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen.”
“Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,” ujar Plt Kepala Biro Keuangan Taufiq Adun, SE, MM sepeti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Diakui Taufiq, untuk proses perhitungan setiap akhir bulannya nanti untuk mengetahui TPP yang berhak diterima PNS itu dilakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu.
Untuk kehadiran terekam di absen sidik jari. Sehingga baik yang terlambat dan pulang cepat akan ketahuan. Sedangkan untuk penilaian kinerja itu dilihat dari laporan yang disampaikan setiap hari dan dirangkum pada akhir bulannya.
“Intinya nanti yang mau dapat TPP besar, harus rajin ngantor tepat waktu dibuktikan dengan absen elekronik dan banyak kerja yang juga dibuktikan laporan yang diketahui atasanya secara berjenjang. Kalau yang malas-malasan risikonya TPP kecil bahkan tidak dapat sama sekali,” paparnya.
Lanjut Taufiq, pihaknya berharap dengan adanya pemberian TPP ke depan akan memotivasi PNS untuk disiplin lebih dulu. Selain itu mereka yang memang banyak bekerja akan mendapatkan balasannya. Sehingga tidak ada alasan lagi PNS mencari uang tambahan lain.
‘’Nanti PNS akan bisa menghitung berapa TPP yang akan mereka terima di akhir bulan. Kalau setelah louncing mulai dari persentase potongan dan syarat yang wajib dipatuhi diumumkan melalui SK Gubernur,’’ pungkasnya.(che/ray/jpnn)
BENGKULU – Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun