Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Jika benar akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu seperti dijanjikan, lantas kapan akan dilakukan? Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Para pejabat terkait di daerah pun belum bisa memberikan jawaban ketika ditanya mengenai beberapa hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri di Palembang, Kamis (9/1), mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana regulasi terkait dengan pengalihan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
"Adapun yang tidak masuk atau lolos PPPK nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, kami masih menunggu bagaimana sistem paruh waktu tersebut," katanya.
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Rabu (8/1), mengatakan, kemungkinan besar honorer database BKN yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, tetapi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Bagi honorer yang ikut seleksi, memenuhi rangking dan kuota, maka otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
"Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai rangking dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti 2024," katanya.
Jika tidak ada regulasi yang jelas mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, maka besaran gaji akan variatif, berbeda antar-instansi pemda. Karena selama ini, memang tidak ada keseragaman gaji honorer di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini belum aturan atau regulasi yang mengatur secara mendetail pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?