Tolong, Jangan Berkampanye di Masjid

Tolong, Jangan Berkampanye di Masjid
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Memanfaatkan masjid untuk sarana berpolitik, terlebih politik identitas merupakan sesuatu yang memprihatinkan."

"Semua sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah cukup melelahkan dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” kata dia.

Masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas.

Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.

“Oleh karena itu, sebaiknya para politikus memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” katanya pula.

Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat, bahkan membahayakan keutuhan bangsa.

Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Antara/jpnn)


Para tokoh politik diimbau untuk tidak berkampanye atau bersosialisasi di masjid.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News