Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar

Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar
Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak (kanan) saat menghadiri sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari, di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa (Absen)

Sebagai turut tergugat yakni:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News