Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng

Adapun sisanya, penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715.
“Selebihnya, dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Candra.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa