TPDI: Dua Perusahaan di Kalimantan Diduga Abaikan Hak Para Karyawan

TPDI: Dua Perusahaan di Kalimantan Diduga Abaikan Hak Para Karyawan
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) geram dengan sikap dua Perusahaan Kelapa Sawit di Desa Bay, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Kedua perusahaan itu adalah Multi Pacific International -Ba’ay Estate (MPI) dan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai kedua perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak dasar para karyawannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1. Pasalnya, kata Petrus, kedua perusahan itu tidak sepenuhnya membayar hak para karyawannya.

“Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak dasar para karyawan," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut Petrus, status kerja para karyawan tersebut juga tidak jelas. Padahal, kata Petrus, para karyawan tersebut ada yang sudah bekerja selama dua hingga delapan tahun. Dikatakan Petrus, status kerja yang dimaksud adalah perjanjian kerja bersama sebagai landasan dan acuan dalam mengatur hubungan hukum antara Karyawan dengan Perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Soal Seleksi Capim KPK, Petrus Selestinus: Penilaian PUSaKO Menyesatkan Publik

"Status kerja tidak jelas. Padahal sudah kerja lebih dari 2 tahun sampai dengan 8 tahun. Karena tidak ada perjanjian kerja, tidak ada serikat buruh dan tidak ada peraturan perusahaan," tegasnya.

Petrus mengatakan, pihaknya mencatat 13 orang karyawati dalam perusahan tersebut yang diabaikan haknya. "Cuti hamil tidak diberikan sampai ada korban meninggal. Lalu lembur tidak dibayar," katanya.

Mirisnya lagi kata Petrus, pihak perusahan tidak menyediakan alat bantu kerja. Mereka disuruh untuk membeli sendiri. "Gaji sering terlambat dibayar, dan tidak penuh serta tidak ada THR (tunjangan hari raya)," katanya.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai kedua perusahaan di Kalimantan mengabaikan hak-hak dasar para karyawannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News