Tragedi Istri Berduaan Dengan Pria Lain di Ruang Tamu

Tragedi Istri Berduaan Dengan Pria Lain di Ruang Tamu
Ilustrasi. Foto: JPNN

Maskur dijerat pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)


Berita Selanjutnya:
Oknum Polisi Pukul Andik

Maskur tampaknya akan merasakan kehidupan di balik jeruji besi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News