Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka atas Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang pada Kamis, (6/10). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

Kemudian, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. 

Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

"Pada saat kami dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ungkapnya.

Jenderal bintang empat itu menambahkan kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. 

Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.

Sebelumnya, PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi.

Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolri mengumumkan penetapan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Dirut PT LIB. Menurut Kapolri, PT LIB tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News