TRAGIS! Tak Ada Pidana, Ibu Dua Anak Dipenjara

TRAGIS! Tak Ada Pidana, Ibu Dua Anak Dipenjara
Sidang Ernaly Chandra di PN Jakarta Utara, Senin (7/3). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - NASIB malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jakarta Utara. Ernaly Chandra harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Celakanya, yang melaporkan ibu dua anak itu justru mantan suaminya, Suhardy Nurdin.

Tragedi ini bermula ketika hubungan rumah tangga mereka retak, karena Suhardy diduga melakukan KDRT kepada Ernaly. Namun masalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai. Hanya saja, sejak saat itu Ernaly diusir dari rumah yang mereka beli bersama setelah setahun menikah di di Green Garden G2/4 Jakarta Barat. 

Ernaly lantas pindah ke rumah yang juga merupakan harta benda bersama Jl Sevilla No. 8A Kelapa Gading Jakarta Utara. Kepindahan Ernaly justru menuai petaka. Tiba-tiba, pada 29 Mei 2015 Ernaly dilaporkan Suhardy ke Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/581/V/2015/SPKT/Jakut.

Ernaly dituding melakukan pencurian dalam keluarga atau menggelapkan sertifikat rumah di Jl Sevilla No. 8A Jakarta Utara, sertifikat rumah di Jl Green Garden Blok G2 No. 4 Jakarta Barat, BPKB sepeda motor, akta lahir anak, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan WNI.

“Dalam proses penyidikan, semua BAP sudah ditunjukkan dengan jelas tidak ada tindak pidana. Bagaimana mungkin mencuri di rumah sendiri? Saksi ahli pun ada. Jadi pertanyaannya, kenapa jaksa memaksaan dan pengadilan memaksakan,” ujar Kuasa Hukum Ernaly, Iim Zovito Simanungkalit, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).

Menurutnya, suami terdakwa sudah memanfaatkan negara untuk kepentingan pribadi.  “Banyak pihak bermain dalam kasus ini. Kok bisa negara ini dimanfaatkan sedemikian rupa oleh pribadi, digunakan untuk merebut harta bersama,” lanjut Iim Zovito.

Tidak adanya tindak pidana juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/SP2HP2/52-2/X/2015/Divpropam. Biro Paminal Divpropam Polri dalam surat resminya menerangkan bahwa penyidikan kasus Ernaly tidak profesional. Dari fakta yang dikumpulkan, belum ditemukan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan pada Ernaly.

Anehnya lagi, imbuh Iim, pada 2 Februari 2016 Ernaly dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada hari itu juga, Ernaly ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor: print: 69/0.1.11/Ep.1/02/2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menjerat Ernaly dengan pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News