Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
Sabtu, 13 November 2010 – 11:11 WIB
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka penurunan signifikan. Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Max Darmawan mengatakan, pada periode Januari - September 2010, jumlah pengajuan keberatan oleh WP hanya sebanyak 6.500 kasus. Dalam mekanisme penarikan pajak, WP memang bisa mengajukan keberatan terhadap perhitungan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak berhak menolak keberatan yang diajukan WP. Jika WP masih belum puas, maka kasusnya bisa diajukan ke Pengadilan Pajak.
Angka ini separo dari keberatan yang diajukan WP pada 2008 yang mencapai 13.000 kasus. "Apalagi, jika dibandingkan pada 2008 yang mencapai 20 ribu kasus," ujarnya di Jakarta Jumat (12/11).
Baca Juga:
Menurut Max, selama ini kasus keberatan yang diajukan WP, mulai dari keberatan atas surat ketetapan pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh) baik badan atau orang pribadi, hingga keberatan atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Ada juga keberatan terhadap perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka
BERITA TERKAIT
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah