Tren Kasus Keberatan Pajak Turun

Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
Tren Kasus Keberatan Pajak Turun
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka penurunan signifikan. Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Max Darmawan mengatakan, pada periode Januari - September 2010, jumlah pengajuan keberatan oleh WP hanya sebanyak 6.500 kasus.

Angka ini separo dari keberatan yang diajukan WP pada 2008 yang mencapai 13.000 kasus. "Apalagi, jika dibandingkan pada 2008 yang mencapai 20 ribu kasus," ujarnya di Jakarta Jumat (12/11).

Menurut Max, selama ini kasus keberatan yang diajukan WP, mulai dari keberatan atas surat ketetapan pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh) baik badan atau orang pribadi, hingga keberatan atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Ada juga keberatan terhadap perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.

Dalam mekanisme penarikan pajak, WP memang bisa mengajukan keberatan terhadap perhitungan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak berhak menolak keberatan yang diajukan WP. Jika WP masih belum puas, maka kasusnya bisa diajukan ke Pengadilan Pajak.

JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News