Tuding Kasus Direktur BUMD Bengkalis Penuh Rekayasa

Tuding Kasus Direktur BUMD Bengkalis Penuh Rekayasa
Tuding Kasus Direktur BUMD Bengkalis Penuh Rekayasa

jpnn.com - JAKARTA – Arfa Gunawan selaku selaku Kuasa Hukum Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ), Yusrizal Amdayani, menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau menahan kliennya. Dia menilai penahanan tidak memiliki alasan yang mendasar.

“Dalam pandangan kami, pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dengan menahan klien kami saat ini. Akibatnya PT BLJ kini menjadi terbengkalai," ujarnya dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (19/11).

Menurut Arfa, kejaksaan seharusnya memroses perkara terlebih dahulu secara perdata, apalagi kasus menyangkut investasi.

“Kasusnya kan berasal dari hubungan keperdataan. Jadi seharusnya langkah pidana setelah sengketa perdatanya diputus terlebih dahulu,” katanya.

Sayangnya jaksa penyidik berpandangan lain. Kasus yang berawal dari penyertaan modal Pemkab Bengkalis pada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar guna pembangunan pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, terdapat indikasi pencucian uang.

Karena itu tidak heran jika kemudian Arfa menduga telah terjadi rekayasa hukum terhadap kliennya. Apalagi sebelumnya, Yusrizal pernah dipanggil Kejari Riau hingga tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), setelah sebelumnya mengemuka dugaan penyuapan terhadap Kejari Bengkalis.

“Semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat rekayasa oknum-oknum aparat. Terlebih belum ditemukan dengan jelas berapa jumlah kerugian negara dari hasil audit BPK. Ini kan semakin memerkuat dugaan adanya rekayasa," katanya.

Melihat adanya sejumlah keganjilan, Arfa yang berasal dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm ini, mengaku akan segera meminta penangguhan penahanan Yusrizal ke Kejari Bengkalis.

JAKARTA – Arfa Gunawan selaku selaku Kuasa Hukum Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ), Yusrizal Amdayani,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News