Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo

Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/jpnn.com

"Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Eksaminasi publik dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sengketa pilkada," kata Andrean.

Tak hanya itu, lanjutnya, eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga untuk jangka panjang, putusan- putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas.

Menurutnya, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"SDI sebagai organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan demokrasi asli di Indonesia telah melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua," tuturnya.

Dikatakannya, eksaminasi publik ini juga secara resmi telah dikirim ke Presiden Joko Widodo dan instansi penegak hukum lainnya. "Harapannya, agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Yalimo dinilai dangkal dan kotroversial


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News