Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan

Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Pelaku penganiaya tetangga yang dituduh pelakor. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Mistini (54), seorang ibu paruh baya menghajar tetangganya sendiri yang dianggap pelakor hingga babak belur.

Itu dilakukan Mistini terhadap tetangganya yang usianya lebih tua bernama Warsi (73).

Akibat itu, Polsek Dampit langsung meringkus pelaku dan menjebloskan ke dalam tahanan.

Sebelumnya, warga Desa Majangtengah, Kabupaten Malang, Jatim itu sempat kabur dari kejaran polisi setelah dilaporkan korban.

Mistini melakukan tindakan penganiayaan dengan dalih Warsi sebagai pelakor atau perebut suami orang.

Namun, tuduhan tersebut tanpa adanya alasan dan bukti yang jelas.

"Kejadian penganiayaan ini bermula saat subuh, pelaku mendatangi rumah korban. Tanpa basa basi, pelaku langsung menghajar korban dengan tangan kosong dan menjambak rambutnya, hingga terjungkal dan mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri," papar AKP Amung Sri Wulandari, Kapolsek Dampit.

Usai menghajar korban, pelaku memilih kabur dan bersembunyi di rumah anaknya di wilayah Wajak hingga 2 bulan lamanya.

Ibu rumah tangga menganiaya tetangga yang dianggapnya sebagai pelakor hingga babak belur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News