Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti

MK Sahkan Kemenangan Hidayat-Dahlan di Batubara

Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
"Bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, H.M. Hidayat Batubara benar bersekolah di SD Harapan I Medan dan SMP Harapan I Medan, dan  H.M. Hidayat Batubara lulus dari kedua sekolah tersebut," demikian ujar hakim MK.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, penggugat menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.

Tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu, juga menuding, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News