Tujuh Hal Ini yang Dibahas Indonesia-Malaysia dalam Pembaruan MoU PMI

Tujuh Hal Ini yang Dibahas Indonesia-Malaysia dalam Pembaruan MoU PMI
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia. Foto: Kemenaker

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," ucap Anwar.

Ketiga, standar minimum gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

"Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500, " ujar Anwar Sanusi.

Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.

Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus illegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.

Lebih lanjut, Indonesia meminta agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di negara tersebut yang secara sengaja mempekerjakan PMI Domestik secara ilegal

Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI.

Anwar juga mengatakan Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News