Tujuh Minta Upeti, Satu Dipuji
Dahlan Kembali Serahkan Nama Oknum Anggota DPR Pemalak BUMN
Kamis, 08 November 2012 – 04:48 WIB
Waktu itu BK mengemukakan bahwa Menteri BUMN tidak perlu datang sendiri, tapi cukup mengirimkan berkasnya. Berkas itu diserahkan kemarin pukul 16.00 WIB di Ruang Sekretariat BK DPR. Dalam laporan itu Dahlan menambahkan enam nama beserta kronologi kejadiannya. Dari enam nama susulan yang dikirimkan ke BK DPR kemarin, satu orang anggota DPR mendapat pujian.
Baca Juga:
Faisal menolak mengungkapkan nama anggota DPR yang mendapat pujian itu. Dia juga tidak mau menyebut hal itu terjadi dalam kasus apa. Yang pasti, Dahlan sangat berterima kasih kepada satu anggota DPR itu. "Satu orang tersebut mencegah teman-temannya yang terus mendesak direksi sebuah BUMN untuk memberikan uang kepada mereka," tuturnya.
Dengan demikian, Menteri BUMN telah menyerahkan sembilan nama kepada BK DPR. Dari sembilan nama tersebut, jumlah orangnya delapan, karena dua nama orangnya sama. Faisal mengaku, Dahlan tidak akan menyerahkan lagi nama-nama lain. "Kecuali keadaan berkembang," tegasnya.
Mengenai hal itu, Dahlan memiliki alasan tersendiri. Mantan Dirut PLN ini ingin lebih fokus membenahi BUMN. "Karena begini, saya itu Menteri BUMN, saya akan lebih fokus pada bersih-bersih di BUMN. Kalau saya terlalu ofensif di bidang ini (mengungkap oknum DPR), saya nanti terkesan terlalu bersih-bersih di rumah orang," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menyerahkan nama-nama oknum anggota DPR pemeras BUMN ke Badan Kehormatan (BK)
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat