Tukul Nekat Jual Sabu-Sabu Pakai Kredit ke Pelajar
Rabu, 23 Agustus 2017 – 06:03 WIB
Seluruh pelaku ini dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba hingga Kota Santri ini bisa menyandang Kabupaten Bebas Narkoba.(end/jpnn)
Komplotan pengedar sabu-sabu diringkus petugas Polres Jombang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat
- BNN Bongkar Gudang Sabu-Sabu di Tangerang, Barbuknya Bukan Main
- 3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
- Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak
- FJ Panik Ketika Disergap Polisi, Tangannya Langsung Membuang Sesuatu