Tulis Surat, Effendi Gazali Pengin Para 'Dewa' Bansos Covid-19 Tersentuh KPK

Tulis Surat, Effendi Gazali Pengin Para 'Dewa' Bansos Covid-19 Tersentuh KPK
Effendi Gazali di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dalam mengungkap para vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Saksi rasuah bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek itu menyampaikan desakannya melalui surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (29/3).

Effendi mendasari desakannya dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Informasi publik yang saya minta adalah nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek  2020, yaitu bansos reguler dari tahap satu sampai 12," tulis Effendi.

Guru besar ilmu komunikasi itu menegaskan bahwa KPK harus memeriksa pemain besar dalam pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos.

Menurut Effendi, dirinya menjadi saksi kasus itu gara-gara merekomendasikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi vendor bansos Covid-19.

"Legal standing saya karena dipanggil sebagai saksi yang didalami atau dianggap merekomendasi sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020," sambung Effendi.

KPK pun menanggapi desakan itu. Juru Bicara KPK Ali Fikri Ali Fikri mengatakan bahwa Pasal 17 UU KIP memuat informasi yang dikecualikan.

Effendi Gazali mendesak KPK bersikap transparan dalam mengungkap para vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News