Tumpukan 52 Kilogram Ganja yang Dibawa Prajurit TNI, Edan!
Senin, 08 Mei 2023 – 19:20 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan ini, dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa," kata Kombes Rachmad. (mcr34/jpnn)
Ganja sebanyak 52 kilogram yang dibawa prajurit TNI menggunakan mobil pribadi berasal dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Memperkuat Pengamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Unit KAL
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM