Tumpukan 52 Kilogram Ganja yang Dibawa Prajurit TNI, Edan!

Tumpukan 52 Kilogram Ganja yang Dibawa Prajurit TNI, Edan!
BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan ganja yang melibatkan oknum prajurit TNI, Senin (8/5). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan ini, dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa," kata Kombes Rachmad. (mcr34/jpnn)


Ganja sebanyak 52 kilogram yang dibawa prajurit TNI menggunakan mobil pribadi berasal dari Aceh.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News