Tunda Pengesahan RUU Pertanahan untuk Cegah Munculnya Masalah Baru

Tunda Pengesahan RUU Pertanahan untuk Cegah Munculnya Masalah Baru
Guru Besar Institute Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kehutanan dari Institute Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero, ikut merespons polemik seputar pembahasan RUU Pertanahan.

Menurutnya, RUU Pertanahan pada awalnya memang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya. Namun, dengan berjalannya waktu, ternyata isi RUU Pertanahan tidak lagi seperti yang diharapkan.

“Tampaknya membenarkan tudingan internasional bahwa kita memang melakukan deforestasi yang selama ini kita bantah dengan berbagai cara, termasuk melalui diplomasi internasional oleh pihak terkait,” kata Prof Bambang Hero, JUmat (26/7).

Bambang mencontohnya Pasal 35 ayat 5 sepertinya memaksa pemegang HGU untuk menyediakan tanah bagi pekebun dan petani atau petambak di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU yang luasnya paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan. Bahkan bila tidak ditemukan seperti pada ayat 6 maka dapat diberikan dalam bentuk lain oleh Menteri dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

BACA JUGA: DPR Minta RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Diundangkan

Dua ayat tersebut, lanjut Bambang Hero, menunjukkan pelegalan untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan di seputar areal itu meskipun bukan termasuk hutan produksi konversi seperti disyaratkan oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pemegang HGU diberi waktu dua tahun sejak diundangkannya UU ini untuk menyiapkan 20 persen itu seperti tercantum pada pasal 150 RUU.

“Yang menjadi persoalan adalah banyak kebun sawit seperti di Riau, Kalteng, dalan lain-lainnya yang berada di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan menjadi APL. Hingga hari ini masih terus beroperasi dengan luasan ratusan ribu hingga jutaan ha keseluruhannya,” katanya.

Melegalkan yang Ilegal

Bambang menyebutkan Pasal 154 adalah salah satu pasal yang melegalkan tindakan yang selama ini disebut ilegal. Padahal, penegakan hukumnya selama ini dilakukan dengan susah payah tetapi pada akhirnya harus dihentikan karena dilegalkan oleh pasal ini.

Pakar Kehutanan dari Institute Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero, ikut merespons polemik seputar pembahasan RUU Pertanahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News