Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun
Rabu, 07 April 2010 – 22:43 WIB

Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun
Dijelaskan Tjiptardjo, dari 100 pengemplang pajak yang diumumkan beberapa waktu lalu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menarik uang negara dari para wajib pajak tersebut. Upaya yang dilakukan mulai dari penagihan biasa, sampai pada penagihan paksa.
Baca Juga:
"100 surat teguran kita keluarkan. Langkah berikutnya, dikeluarkan 100 surat teguran paksa, penyitaan aset milik 13 WP, Lelang aset ada 5 WP, blokir rekening milik 10 WP, pencegahan ke luar negeri pada direksinya ada 12 orang dan penyanderaan 1 WP. Dari 100 WP itu terdapat 16 BUMN (Rp 6,4 triliun), selama 3 bulan ini telah dicairkan Rp 3,8 triliun dari 5 WP,’’ jelas Tjiptardjo.(afz/jpnn)
JAKARTA — Dari daftar 100 pengemplang pajak yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak Tjiptardjo pada awal tahun lalu, realisasi pajak hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram