Tunggakan Pajak Membengkak, Capai Rp 59 T
Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:10 WIB

Tunggakan Pajak Membengkak, Capai Rp 59 T
Menurut Otto, upaya penyanderaan atau gijzeling kepada penunggak pajak merupakan salah satu cara yang efektif. Dia menyebut, tahun lalu, tindakan penyanderaan dengan menaham penunggak pajak sudah dilakukan di Jawa Timur. Hasilnya, tunggakan pajak sebesar Rp 3 miliar pun langsung membayar. "Tapi, tahun ini, belum ada tindakan penyanderaan kepada penunggak pajak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paniti Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI Melchias Mekeng mengatakan, DPR akan terus mendesak Ditjen Pajak agar berbagai kasus tunggakan pajak segera diselesaikan. "Jika tidak, tunggakan-tunggakan ini akan mengganggu target penerimaan," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Tingkat kepatuhan para Wajib Pajak (WP) sepertinya tidak menunjukkan perbaikan. Ini terlihat dari tunggakan pajak yang tidak berkurang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja