Tunjangan Khusus Penghulu Rp 500 Ribu

Tunjangan Khusus Penghulu Rp 500 Ribu
Tunjangan Khusus Penghulu Rp 500 Ribu

Jasin berharap masyarakat mengutamakan menikah di balai nikah KUA. Jika terpaksa mengundang penghulu, diwanti-wanti tidak memberikan uang saku atau sejenisnya. Skema baru ini masih akan dibahas lagi dengan DPR. Dengan sistem baru ini, Jasin berharap Kemenag bisa lepas dari cap sebagai kementerian terkorup se-Indonesia. (wan/oki)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) langsung berbenah setelah diterpa kabar pungli biaya nikah oleh petugas KUA yang mencapai Rp 1,2 triliun. Kabar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News