Tuntutan Pada Ahok Harusnya Lebih Berat

Tuntutan Pada Ahok Harusnya Lebih Berat
Ahok. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai, tuntutan ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, terkesan sangat ringan.

Padahal sebelumnya, Ahok didakwa dengan menggunakan Pasal 156a dan 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di mana ancaman‎ hukuman terhadap pelanggaran Pasal 156a, paling lama lima tahun dan pelanggaran terhadap Pasal 156 paling lama empat tahun penjara.

"Semestinya dalam tindak pidana penghinaan agama, terhadap pasal 156a dan 156, jaksa mempertimbangkan konteks NKRI yang berfalsafahkan kebhinekaan," ujar Mudzakir kepada jpnn.com, saat dihubungi, Kamis (20/4).

‎Menurut Mudzakir, dalam konteks NKRI yang berfalsafahkan kebhinekaan, tindak pidana penghinaan terhadap kitab suci harusnya lebih berat.

"‎Karena taruhannya NKRI, jadi bukan lagi agama saja, tapi dengan menghina kitab suci agama orang lain, itu taruhannya NKRI. Semestinya jaksa merenungkan, punya tugas merawat NKRI," ucapnya.

Mudzakir menilai, tuntutan jaksa yang hanya setahun penjara dan percobaan ‎dua tahun pada Ahok, dapat berakibat kurang baik bagi penegakan hukum. Karena dikhawatirkan tak akan memberi efek jera.

"Jadi bahasanya, orang tak membuat perhitungan terhadap (perbuatan penodaan agama,red). Karena dalam praktik penegakan hukum, ancamannya ringan," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai, tuntutan ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News