Tusuk Polisi yang Lagi Bertugas, Meka Tris Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki

Tusuk Polisi yang Lagi Bertugas, Meka Tris Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Saat akan diamankan, pelaku tidak mau menyerah dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, hingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI, sedangkan kondisi korban yang merupakan anggota Polri masih menjalani rawat jalan untuk pemulihan luka yang dialami.

“Pelaku merupakan resedivis kasus 338 pada tahun 2015 saat itu masih Polres Muara enim, dan di bebaskan terkait Pandemi Covid-19. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kuringan diatas 5 tahun,” tambahnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Meka, bahwa dirinya memberhentikan mobil muatan batu bara tersebut hanya sekedar untuk meminta uang, yang akan digunakannya sebagai ongkos pulang ke desanya.

BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini

“Saya memberhentikan mobil batu bara itu hanya untuk meminta uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang ke desa saya, saya tidak tahu kalau yang berkelahi dengan saya itu anggota Polisi. Dan lukanya pun saya tidak tahu di mana saja,” akunya. (ebi/sumeks)

Jajaran Polres PALI meringkus Meka Tris, 29, pelaku pungutan liar terhadap para sopir truk. Warga Dusuns I, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di kebunnya di wilayah Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News