Tutupi Badan Pakai Kain, Nur Salsiah: Lumayan Buat Makan, Mas
Kamis, 01 Agustus 2019 – 08:21 WIB
“Barangnya ditaruh di suatu tempat, habis itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Menurut Bambang, Nur dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bambang. (yad/yud/k1/prokal)
Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan