Uang Ganti Bagasi Penumpang Lion Air Maksimal Rp 4,6 Juta
Rabu, 17 April 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2011. Mengenai mekanisme pergantian ganti rugi pada penumpang Lion Air, pihaknya masih akan mengkaji dan berbicara dengan management. Kerena sampai saat ini belum dapat diakumulasikan berapa total yang harus dibayai Lion Air pada penumpang.
Corporate Secretary Lion Air Aditya Simanjuntak menjelaskan bahwa batas maksimal ganti rugi untuk bagasi hanya Rp 4,6 juta per orang.
Baca Juga:
"Di dalam peraturan menteri sudah dijelaskan tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, barang bagasi. Sehingga kita mengacu pada aturan tersebut, dan maksimal penggantian sebesar Rp 4,6 juta per orang,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Baca Juga:
JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD