Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
Senin, 15 Mei 2023 – 08:05 WIB
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000. (sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda