Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan

Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar besaran uang lauk pauk anggota TNI dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000. (sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News