Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Kamis, 31 Maret 2011 – 18:12 WIB
Menurut mahkamah, dalam pengujian Undang-Undang, para penggugat harus dapat membuktikan dirinya benar-benar dirugikan hak konstitusionalnya dan tidak sebaliknya, yaitu justru diuntungkan oleh ketentuan yang dimasalahkan.
“Mahkamah berpendapat bahwa kedudukan hukum para pemohon tidak jelas sehingga menyebabkan kerugian yang didalilkan sering berpindah dari kualifikasi yang satu ke kualifikasi yang lain,” kata hakim Fadlil Sumadi menambahkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker