Umar Kei Kunjungi Kediaman Anas
Sabtu, 02 Maret 2013 – 15:37 WIB
JAKARTA - Seminggu lebih sudah Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu masih tetap sibuk menerima tamu. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Un dang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)
Salah satu tamunya hari ini, Sabtu (2/3) adalah Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM). Kelompok yang diketuai Umar Kei tersebut tiba dengan menggunakan mobil Jeep warna merah berplat nomor B 1984 SZZ.
Namun demikian mereka tidak memberikan komentar apapun. Mereka memilih bergegas memasuki kediaman mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut. Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Seminggu lebih sudah Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?