UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Minggu, 16 Desember 2012 – 10:09 WIB
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut General Affair PT Olympic, Berlin, sebelum ada kenaikan upah, perusahaannya menggaji lebih dari seribu karyawan sebesar Rp1,5 juta per orang, yang disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Adanya kenaikan ini, membuat perusahaan semakin sulit bergerak maju karena tidak sebanding dengan jumlah produksi yang berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (15/12).
Baca Juga:
Ia mengatakan, bukan hanya Olympic yang terkena imbas dari kenaikan UMK, tapi juga berbagai perusahaan lain yang bergerak di bidang padat karya terancam mem-PHK-kan karyawannya. Ada juga beberapa perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMK, tetap bekerja mengingat beratnya persaingan dengan perusahaan lain.
“Di luar Bogor saja, kenaikan sebesar delapan persen menjadi kendala. Pemasaran ke daerah pun ikut mengalami hal yang sama. Apalagi, persaingan saat ini makin berat sehingga membuat peluang untuk meraup keuntungan besar menjadi terhambat,” jelas Berlin.
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti