UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Minggu, 16 Desember 2012 – 10:09 WIB

UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Ia menuturkan, dewan pengupahan kota (DPK) dibentuk oleh Walikota Bogor untuk mengatrol kenaikan upah buruh. Namun dalam perjalanannya, hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dahulu dengan perusahaan di Kota Bogor. Padahal sebelumnya, telah disepakati kenaikan upah sebesar Rp1.669.000. Tetapi pada kenyataannya, keluar keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.002.000.
Baca Juga:
“Kami akan melakukan dialog dengan gubernur pada awal Januari tahun depan untuk mendiskusikan mengenai kenaikan UMK. Sebab, jika hal itu tetap dilakukan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar,” tukasnya.(ram)
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang