UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Minggu, 16 Desember 2012 – 10:09 WIB
Ia menuturkan, dewan pengupahan kota (DPK) dibentuk oleh Walikota Bogor untuk mengatrol kenaikan upah buruh. Namun dalam perjalanannya, hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dahulu dengan perusahaan di Kota Bogor. Padahal sebelumnya, telah disepakati kenaikan upah sebesar Rp1.669.000. Tetapi pada kenyataannya, keluar keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.002.000.
Baca Juga:
“Kami akan melakukan dialog dengan gubernur pada awal Januari tahun depan untuk mendiskusikan mengenai kenaikan UMK. Sebab, jika hal itu tetap dilakukan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar,” tukasnya.(ram)
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti