UMKM Diusulkan Bebas PPh

Tax Holiday Segera Ditetapkan

UMKM Diusulkan Bebas PPh
UMKM Diusulkan Bebas PPh
Selama ini, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet Rp 600 juta ke bawah. Adapun untuk PPh, pelaku usaha kecil sebelumnya masih dikenakan 0,75 persen.

Menurut Syarif, dengan pembebasan PPh selama 5-8 tahun, pemerintah berharap UMKM dan Koperasi bisa memupuk modal dan mengembangkan usaha, sehingga usahanya makin kuat. "Sejauh ini, tanggapan (Kementerian Keuangan) positif," ujarnya.

Dikonfirmasi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya belum melakukan kajian khusus terkait usulan pembebasan PPh selama 5 ? 8 tahun bagi UMKM dan koperasi. "Karena itu, nanti kita akan diskusikan dulu lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, terkait fasilitas tax holiday, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi rumusan tax holiday dan akan segera ditetapkan. "Misalnya, fasilitasnya seperti apa, industrinya apa saja, kriterianya seperti apa, nanti kita bahas sekali lagi hari Kamis (di Sidang Kabinet)," ujarnya.

JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News