UMKM Diusulkan Bebas PPh
Tax Holiday Segera Ditetapkan
Selasa, 05 Juli 2011 – 10:41 WIB
Hatta menyebut, beberapa industri yang akan mendapat fasilitas tax holiday adalah industri inovatif seperti refinery/kilang, petrochemical, serta logam dasar. "Termasuk industri yang menampun tenaga kerja luar biasa banyak," katanya.
Menurut Hatta, skema tax holiday akan menjadi payung untuk pemberian fasilitas insentif pajak. Adapun untuk pelaksanaan, lanjut dia, pemerintah akan menerapkan tailor made policy. Artinya, insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing industri. "Jadi, kerangkanya tax holiday. Sedangkan eksekusinya tailor made," jelasnya. (owi)
JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM