Ungkap Kembali Kejahatan Perang Belanda
Sabtu, 22 September 2012 – 07:51 WIB
Ketua KNPMBI Batara R Hutagalung menjelaskan, tuntutan utama terhadap pemerintah Belanda adalah pengakuan de jure kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Selama ini, RI hanya mendapat pengakuan secara de facto.
KNPMBI juga tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang tentara Belanda di beberapa wilayah Indonesia. Aksi tersebut berlangsung antara tahun 1946-1947 atau pasca Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.
Salah satunya, adalah pembantaian rakyat sipil di Galung Lombok, Kabupaten Polman dan Majene, Provinsi Sulbar. Batara Hutagalung menyebutkan, telah tercatat lebih dari 650 warga Sulbar yang tewas akibat aksi pembantaian tentara Belanda pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.
Saat itu, warga tak berdosa dikumpul lalu ditembak secara membabi buta. Tragedi Galung Lombok tergolong kejahatan perang terbesar kedua di dunia, setelah yang terjadi di India. Beberapa daerah di Sulsel juga tak luput dari kekejaman Westerling.
JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mendukung perjuangan menuntut pengakuan de jure kemerdekaan RI dari pemerintah
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas