Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang
Kamis, 02 Agustus 2018 – 19:01 WIB

Jumpa pers Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8). Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com
DJBC pun menarget tiga kontainer mencurigakan itu. “Setelah kami periksa, ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan," jelas Heru.(HDR/JPC)
Jajaran bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol miras.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo