Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang
Kamis, 02 Agustus 2018 – 19:01 WIB
DJBC pun menarget tiga kontainer mencurigakan itu. “Setelah kami periksa, ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan," jelas Heru.(HDR/JPC)
Jajaran bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol miras.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada