Universitas Terbuka Kembali Luluskan 28 PMI Hong Kong, Prof Ojat Menitipkan Pesan

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri Universitas Terbuka (PPMLN-UT) kembali menyelenggarakan wisuda. Tercatat 28 lulusan UT di Hong Kong dari berbagai program studi (Prodi) yang diwisuda pada Minggu, 17 Juli.
Mereka tersebar di prodi Ilmu Hukum tiga orang, Ilmu Administrasi Bisnis tiga orang, Manajemen sembilan orang, Ilmu Komunikasi empat orang, Akutansi satu orang, dan Sastra Inggris Bidang Minat Penerjemahan delapan orang.
Kepala Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri (PPMLN-UT) Dr. Pardamean Daulay, S.Sos., M.Si., dalam laporannya mengungkapkan lulusan terbaik wisuda di Hong Kong adalah Ainul Hidayah prodi Sastra Inggris Bidang Penerjemahan dengan IPK 3.45. Kemudian, Nurhidayah prodi Ilmu Administrasi Bisnis dengan IPK 3.50.
Selanjutnya, Nunik Choiru Nikmah prodi Ilmu Komunikasi dengan IPK 3.72.
Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus, Ph.D mengatakan menyelesaikan studi dalam situasi pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah. Ada perjuangan luar biasa yang harus dijalani karena belajar di UT menuntut disiplin dan kemandirian belajar.
Dua hal itu, lanjutnya, mewajibkan mahasiswa UT harus pandai membagi waktu, memfokuskan perhatian, serta membangun motivasi yang tiada henti.
"Tanpa semangat serta ketekunan dan konsistensi, saya yakin sangat sulit berhasil kuliah di UT," ujarnya.
Menginjak usianya yang ke-38 tahun, sambung Prof Ojat, Universitas Terbuka akan terus berkomitmen dan terus berinovasi dalam mewujudkan misi program pendidikan tinggi untuk semua.
Sebanyak 28 PMI di Hong Kong resmi menyandang sarjana Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat menitipkan pesan
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta