Universitas Terbuka Resmi jadi PTN-BH, Pastikan UKT Kompetitif

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka pada 20 Oktober.
"Alhamdulillah, UT kini sah menjadi PTN-BH. Ini anugerah yang sangat kami syukuri karena di usia terbilang muda, UT bisa beralih status menjadi PTN Berbadan Hukum," kata Rektor UT
Prof. Ojat Darojat M.Bus. dalam peringatan Sumpah Pemuda dirangkaikan dengan syukuran perubahan status Universitas Terbuka menjadi PTN-BH di UTCC, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (28/10).
Prof. Ojat menceritakan perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain.
UT di usia produktif, yaitu 38 tahun, termasuk usia muda telah mencapai perguruan tinggi PTN-BH.
Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.
Dia menceritakan beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri.
Universitas Terbuka akhirnya resmi beralih status menjadi PTN-BH. Jangan khawatir UKT kompetitif
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK