Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, pihak Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Mereka menyebutkan bahwa dokumen penting seperti Nota Rekomendasi (NKR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), serta Laporan Tim Appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.
"Semua unsur dalam dakwaan penipuan tidak terbukti," ujar kuasa hukum.
Di akhir pleidoi, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ted Siong adalah tidak berdasar dan tak sesuai dengan fakta yang ada.
Berdasarkan bukti yang dihadirkan di pengadilan, pihak Ted Sioeng yakin bahwa hakim akan mempertimbangkan dengan bijaksana bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan perkara pidana.
Dengan mengacu pada berbagai yurisprudensi yang menyebutkan bahwa permasalahan yang terkait dengan ketidakmampuan membayar utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana yang dikenakan kepadanya.
Pakar hukum Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan