Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Usai sidang, Julianto memberikan tanggapan tegas atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Dia menilai proses hukum yang sedang berlangsung penuh dengan ketidakjelasan dan kelemahan bukti.
"Tuduhan yang dilontarkan mengenai formulir yang tidak sesuai isinya tidak bisa begitu saja diterima," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan mekanisme internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
“Proses permohonan kredit itu jelas tidak hanya melibatkan formulir semata. Harus ada dokumen pemeriksaan lain yang harus dipenuhi. Namun, bukti-bukti tersebut tidak pernah dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Julianto menegaskan bahwa seharusnya Bank Mayapada melakukan pengecekan menyeluruh terhadap formulir dan dokumen lainnya.
Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Ted Sioeng sudah menyampaikan beberapa nama yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk soal identitas yang diduga tidak sesuai.
Namun, pihak yang disebutkan tersebut tidak dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pakar hukum Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan