Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta

Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Baru kali ini dia gagal meloloskan korban menjadi PNS," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali.

Pelaku kenal dengan korban lantaran dikenalkan oleh salah satu wartawan di Trenggalek.

Uang dari hasil penipuan tersebut, rencananya akan disetorkan ke temannya yang ada di Jakarta .

"Pelaku terancam dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindakan pidana penipuan atau penggelapan.(end/jpnn)


Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan CPNS, Siswanto (42) asal Kabupaten Tulungagung, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News