Untuk Kasus Korupsi yang Menyangkut Perusahaan Haji Isam, KPK Terkesan Lambat, Ada Apa?
Terpisah pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT. Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan, maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.
Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, lanjut Supardji, PT. Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK.
"Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tsb pada Fredrich Yunadi," kata Supardji. (tan/jpnn)
KPK belum juga menahan tersangka wajib pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mengusut kasus penghilangan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan