Upah Terlalu Naik, Target Bisnis Terganggu
Jumat, 23 November 2012 – 05:29 WIB
SURABAYA-Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah yang ideal sebesar 20 persen. Diyakini, kenaikan upah yang terlalu tinggi akan mengganggu target bisnis pada tahun depan. Apalagi, pengusaha harus menghadapi kenaikan tarif listrik pada 2013. Karena itu, pengusaha harus memutar otak agar kinerja perusahaan tetap efisien. Ali menjelaskan, ada usul agar industri memiliki mitra kerja berupa sub kontrak. Yakni, menyerahkan sebagian atau seluruh order industri pada industri kecil. "Nah itu nanti sifatnya borongan," lanjutnya.
Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim Ali Mas"ud menuturkan gejolak demo yang menuntut kenaikan upah minimum membuat industri was-was. Menurutnya, persentase kenaikan upah minimum yang terlampau tinggi akan memberatkan kalangan industri.
Baca Juga:
"Apalagi kami harus menanggung kenaikan tarif dasar listrik yang berlaku mulai tahun depan sebesar 15 persen. Bagi industri padat karya seperti sektor alas kaki sangat memberatkan," katanya, Kamis (22/11).
Baca Juga:
SURABAYA-Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah yang ideal sebesar 20 persen. Diyakini, kenaikan upah yang terlalu tinggi akan mengganggu target
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi